ASSALAMU'ALAIKUM WRWB......
PERTEMUAN KE ENAM (SELASA, 23 MARET 2021)
BAB 9 (PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM)
Islam adalah agama yang sempurna, karena di dalamnya mengatur semua sendi kehidupan termasuk di dalamnya mengatur masalah perekonomian.
PERTEMUAN KE TUJUH (SELASA, 30 MARE 2021)
*RIBA
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang atau peminjaman (uang).
Riba dalam syariat Islam hukumnya haram.
Guna menghindari riba dalam jual beli barang seperti emas dengan emas, dan perak dengasn perak ditetapkan syarat:
- sama timbangan ukurannya
-dilakukan serah terima saat itu juga
-tunai.
MACAM-MACAM RIBA
a. riba fadli, yaitu pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya
b. riba qordi, yaitu pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya
c. riba yadi, yaitu akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya namun penjual dan pembeli bepisah sebelum melakukan serah terima. contohnya seperti penjual kacang yang masih di dalam tanah.
d. riba nasi'ah, yaitu akad jual beli dengan penyerahan barang bebrapa waktu kemudian.
misalnya membeli buah-buahan yang masih kecil di pohonnya.
*UTANG-PIUTANG
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian, tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya.
PERTEMUAN KE DELAPAN (SELASA, 20 APRIL 2021)
*SEWA-MENYEWA
Sewa-menyewa dalam Fiqih Islam disebut "Ijaroh", yang artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya.
Syarat Sewa- menyewa:
1. yang menyewakan dan yang menyewa harus sudah baligh
2. tidak karena paksaan antara keduanya
3. baranf tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan atau awlinya.
4. ditentukan baranmg serta keadaan dan sifatnya
5.manfaat yang akan diambil dari baranmg tersebut harus diketahui dengan jelas oleh keduanya.
6. sebutkan berapa lama waktu sewa-menyewanya
7.harga sewa dan pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas dan disepakati bersama
0 komentar:
Posting Komentar