Senin, 22 Maret 2021

MATERI KE 9 PAI KELAS 11

 ASSALAMU'ALAIKUM WRWB......

PERTEMUAN KE ENAM (SELASA, 23 MARET 2021)

BAB 9 (PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM)


Islam adalah agama yang sempurna, karena di dalamnya mengatur semua sendi kehidupan termasuk di dalamnya mengatur masalah perekonomian.
























PERTEMUAN KE TUJUH (SELASA, 30 MARE 2021)

*RIBA

    Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang atau peminjaman (uang).

Riba dalam syariat Islam hukumnya haram.

Guna menghindari riba dalam jual beli barang seperti emas dengan emas, dan perak dengasn perak ditetapkan syarat:

- sama timbangan ukurannya

-dilakukan serah terima saat itu juga

-tunai.

 

    MACAM-MACAM RIBA

a. riba fadli, yaitu pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya

b. riba qordi, yaitu pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat                                 mengembalikannya

c. riba yadi, yaitu akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya namun penjual dan pembeli     bepisah sebelum melakukan serah terima. contohnya seperti penjual kacang yang masih di dalam     tanah.

d. riba nasi'ah, yaitu akad jual beli dengan penyerahan barang bebrapa waktu kemudian.

    misalnya membeli buah-buahan yang masih kecil di pohonnya.


*UTANG-PIUTANG

        Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian, tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya.




















PERTEMUAN KE DELAPAN (SELASA, 20 APRIL 2021)

*SEWA-MENYEWA

        Sewa-menyewa dalam Fiqih Islam disebut "Ijaroh", yang artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya.

Syarat Sewa- menyewa:

1. yang menyewakan dan yang menyewa harus sudah baligh

2. tidak karena paksaan antara keduanya

3. baranf tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan atau awlinya.

4. ditentukan baranmg serta keadaan dan sifatnya

5.manfaat yang akan diambil dari baranmg tersebut harus diketahui dengan jelas oleh keduanya.

6. sebutkan berapa lama waktu sewa-menyewanya

7.harga sewa dan pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas dan disepakati bersama











































MATERI KE 8 PAI KELAS 11

 ASSALAMU'ALAIKUM WRWB...

MATERI KE DELAPAN

pertemuan ke lima (selasa, 16 maret 2021)

SILAKAN KALIAN PELAJARI BAB IV TENTANG KHUTBAH, TABLIHG DAN DAKWAH

LEBIH DALAM LAGI WALAUPUN TELAH DIUJIKAN SEBAGIAN MATERINYA PADA PENILAIAN TENGAH SEMESTER YANG LALU

MATERI KE 7 PAI KLS 11

 ASSALAMU'ALAIKUM WRWB....

UNTUK BAHAN PTS, SILAKAN KALIAN BACA 

pertemuan ke 4 (selasa, 123 februari 2021)

BAB III TENTANG MELAKSANAKAN PENGURUSAN JENAZAH

MATERI KE 8 PAI KELAS 10

 ASSALAMU'ALAIKUM WRWB....

UNTUK BAHAN MATERI PADA PENILAIAN TENGAH SEMESTER (PTS) SILAKAN PELAJARI BAB IV TENTANG AL-QUR'AN DAN HADITS

Minggu, 21 Maret 2021

MATERI KE 9 PAI KLS 10

 Assalamu'alaikum wrwb............

PERTEMUAN KE SEBELAS (SENIN, 22 MARET 2021)













PERTEMUAN KE DUA BELAS (SENIN, 29 MARET 2021)


RUKUN HAJI

        Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji.

Asapun yang termasuk rukun haji adalah sebagai berikut:

1. Ihram, yaitu berniyat mengejakan ibadah haji atau umroh yang ditandai dengan mengenakan pakaian berwarna putih dan membaca kalimat talbiyah

2. Wukuf, yaitu hadair di padang arafah pada tanggal 9 dzulhijjah dari sejak tergelincirnya                 matahari hingga terbenam

3. Thowaf, yaitu berputar mengelilingi ka'bah yang dilakukan berlawanan dengan arah jarum jam       dengan posisi ka'bah di sebelah kiri badan.

        Thowaf terbagi tiga yaitu

    a. Thowaf Qududm, yaitu thowaf yang dilakukan ketika jama'ah haji baru tiba di mekkah

    b. Thowaf ifadhah,yaitu  thowaf yang dilakukan di hari qurban setelah setelah melontar jumroh            aqobah.

    c. Thowaf eada, yaitu thowaf perpisahan bagi jama'ah yang akan meninggalkan makkah

4. Sa'i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit shofa dan marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari     bukit shofa dan berakhir di bukit marwah  

5. Tahalul, yaitu mencukur/memotong rambut kepala sebagian atau seluuruhnya, dilakukan setelah melontar jumroh aqobah pada tanggal 10 dzulhijjah

6.Tertib, yaitu berurutan dalam pelaksanaannya dari mulai ihrom hingga tahalul